POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan alokasi saldo sebesar Rp400.000 untuk tahun 2025. Namun, agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan empat syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Program ini disalurkan Pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan, sekaligus meringankan beban ekonomi mereka.
Saldo dana bansos ini bukan sekadar subsidi biasa, melainkan bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan.
Selain meningkatkan daya beli, dana BPNT juga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan dengan mendukung kebutuhan pangan keluarga secara langsung.
Namun, siapa saja yang berhak menerima dana bansos ini? Dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi?
Jika Anda ingin memastikan apakah Anda termasuk penerima, simak syarat-syarat lengkapnya berikut ini.
4 Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
1. Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Terdata di SIKS-NG
Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
3. Lolos Verifikasi Rekening
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
4. Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.