4 Syarat Wajib untuk KPM Agar Dapat Dana Bansos BPNT Rp400.000, Cek Sekarang!

Rabu 15 Jan 2025, 23:39 WIB
Empat syarat wajib ini harus dipenuhi agar KPM dapat menerima dana bansos BPNT Rp400.000.(Sumber: Poskota/Shandra)

Empat syarat wajib ini harus dipenuhi agar KPM dapat menerima dana bansos BPNT Rp400.000.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan alokasi saldo sebesar Rp400.000 untuk tahun 2025. Namun, agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan empat syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Program ini disalurkan Pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan, sekaligus meringankan beban ekonomi mereka.

Saldo dana bansos ini bukan sekadar subsidi biasa, melainkan bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan.

Selain meningkatkan daya beli, dana BPNT juga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan dengan mendukung kebutuhan pangan keluarga secara langsung.

Namun, siapa saja yang berhak menerima dana bansos ini? Dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi?

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Terdaftar di Data Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Simak Cara dan Syaratnya!

Jika Anda ingin memastikan apakah Anda termasuk penerima, simak syarat-syarat lengkapnya berikut ini.

4 Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

1. Terdaftar di DTKS

NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Terdata di SIKS-NG

Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.

3. Lolos Verifikasi Rekening

Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.

4. Undangan Pencairan

KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.

Berita Terkait
News Update