Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Rp600.000 Lewat Bansos PKH Januari 2025 Dicairkan untuk KPM Terdata, Cek Kriterianya di Sini

Selasa 14 Jan 2025, 21:04 WIB
Dapatkan saldo dana bansos PKH Rp600.000. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Dapatkan saldo dana bansos PKH Rp600.000. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui beragam program bantuan sosial termasuk untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada Januari 2025, pencairan dana bansos PKH tahap pertama telah mulai disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.

Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama untuk urusan ekonomi.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 2025 Bisa Anda Terima Melalui Bank Himbara, Cek Statusnya!

Bansos PKH 2025 merupakan salah satu program andalan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memutus siklus kemiskinan.

Penerima bantuan PKH dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, di antaranya ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini, siswa sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK, lansia, serta penyandang disabilitas.

Melalui program bansos PKH yang disalurkan pada Januari 2025, pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas, dengan jumlah sebesar Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil dinyatakan layak mendapatkan saldo dana gratis pemerintah adalah mereka yang memenuhi kriteria.

Selain itu, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berhasil terdata layak menerima bansos bisa mengecek status penerima secara berkala di Laman Kemensos.

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH:

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang valid.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini beralih ke DTSE, dikelola oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dari kelurahan setempat.
  3. Tidak termasuk dalam kelompok anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Kategori Penerima Bansos PKH

Tidak hanya Rp600.000 untuk penyandang disabilitas saja, berikut beberapa kategori lain di PKH beserta nominal yang diterimanya.

  1. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
Berita Terkait
News Update