Pemilik NIK E-KTP Terdata di DTKS Penerima Bansos BPNT Rp400.000 Alokasi Januari-Februari 2025, Akan Segera Cair Inilah Info Selengkapnya

Selasa 14 Jan 2025, 22:35 WIB
Dana Bansos BPNT Rp400.000 cair di awal tahun 2025 dari pemerintah kepada para KPM.  (Poskota/Syarif Pulloh A)

Dana Bansos BPNT Rp400.000 cair di awal tahun 2025 dari pemerintah kepada para KPM. (Poskota/Syarif Pulloh A)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bansos BPNT Rp400.000 alokasi awal tahun 2025.

Siap-siap KPM untuk segera cek rekening Himbara dan dapat undangan jika pencairannya melalui PT Pos.

Diprediksikan untuk proses pencairannya dilakukan di bulan Januari ini, hal itu mengingat pemerintah menyebutkan akan mempercepat proses penyaluran Dana Bansos BPNT ini bagi KPM untuk meringankan beban dampak kenaikan pajak PPN.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 Alokasi Januari-Februari Segera Disalurkan, Cek Status Penerima Bansos di Sini

Informasi yang dihimpun dari website resmi Kemensos RI menyebutkan bahwa proses  pencairan bansos BPNT rencananya akan diterima di awal tahun 2025 melalui 2 cara yaitu pencairan via rekening Himbara dan PT Pos.

Harus digaris bawahi bahwa dilanjutkan kembali bansos BPNT di tahun 2024 ini adalah bertujuan untuk membantu warga kurang mampu menghadapi rencana pemerintah menaikan pajak PPN.

Jika dilihat dari pencarian BPNT  tahun sebelumnya, proses penyaluran dilakukan melalui rekening Himbara dan PT Pos.

Baca Juga: Cara Mendaftar Bansos BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos, Siapkan NIK e-KTP dan KK

Besaran dana bansos berbeda-beda pencairan PT Pos alokasi pencairan dilakukan 6 bulan sekali sebesar Rp1.200.000 sedangkan melalui rekening Himbara pencairan 2 bulan sekali sebesar Rp400.000.

Bantuan khusus via PT Pos setiap KPM akan mendapatkan undangan dari pendamping sosial desa atau kelurahan setempat.

Catat! Tidak semua warga atau pemilik NIK KTP menerima Bansos BPNT, hanya KPM yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait
News Update