JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya anggota patroli dan pengawalan (patwal) yang mengawal mobil dinas RI 36 milik Raffi Ahmad dijatuhi sanksi. Hal tersebut dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan terhadap viralnya kasus tersebut lantaran dinilai arogan terhadap pengguna jalan.
"Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku," tegas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada wartawan dikutip Poskota Selasa, 14 Januari 2025.
Ditegaskannya Brigadir DK yang dikenakan sanksi tersebut telah bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan.
Selain itu dikatakan Argo, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sopir taksi yang di tunjuk-tunjuk oleh anggotanya di dalam video tersebut.
"Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi silverbird, mengatakan bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah," terangnya.
Baca Juga: Seskab Mayor Teddy Beri Teguran soal Patwal Mobil RI 36 Raffi Ahmad Diduga Arogan
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya akan mengevaluasi terkait pengawalan agar sesuai dengan aturan.
"Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya humanis atau tidak arogan, " katanya.
Diketahui bahwa viral sebuah video di media sosial X yang diunggah oleh akun @rieribet yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Diwaktu bersamaan ada sebuah taksi lalu berhenti karena di depannya ada truk yang berhenti. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.