POSKOTA.CO.ID - Memahami cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 adalah langkah penting untuk memperjuangkan hak dan memastikan proses penilaian berjalan secara adil dan transparan.
Pengajuan sanggah memungkinkan peserta menyampaikan keberatan atas hasil yang diumumkan dengan mendasarkan pada data atau dokumen pendukung yang relevan.
Dengan mengetahui prosedur ini, peserta dapat mengoptimalkan peluang untuk mendapatkan penjelasan atas hasil seleksi yang diterima, sekaligus mendukung transparansi dan integritas dalam sistem rekrutmen CPNS.
Hal ini juga berkontribusi pada kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi dan mendukung upaya pemerintah dalam menghasilkan aparatur sipil negara yang kompeten.
Baca Juga: Sebanyak 18.993 Peserta Seleksi CPNS Kemenag Dinyatakan Tidak Lolos
Cara Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2024
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sanggah hasil seleksi melalui laman resmi SSCASN:
- Buka situs resmi SSCASN.
- Klik menu "Masuk" dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi.
- Masukkan kode captcha yang tertera untuk verifikasi.
- Pilih menu “Layanan Informasi” dan klik “Verifikasi Kelulusan”.
- Jika status menyatakan tidak memenuhi syarat, klik “Ajukan Sanggah”.
- Isi alasan sanggah di kolom yang tersedia dengan bahasa yang sopan, alasan yang relevan, dan didukung dokumen pendukung yang diunggah sebelumnya.
- Centang kotak persetujuan dengan ketentuan yang ada.
- Klik “Akhiri Proses Sanggah” dan konfirmasi dengan memilih “Iya”.
- Notifikasi pengajuan berhasil akan muncul sebagai tanda proses selesai.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Sanggah
- Bukti hasil seleksi CPNS yang menunjukkan ketidaksesuaian.
- Foto atau video sebagai bukti pendukung.
- Surat keterangan dokter atau dokumen resmi lain yang relevan dengan kendala yang dialami.
Baca Juga: Tidak Lulus Seleksi CPNS, Lakukan Hal Ini agar Masih Punya Peluang Lolos
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal terkait proses masa sanggah:
- Masa sanggah: 13–15 Januari 2025.
- Jawaban atas sanggah: 13–19 Januari 2025.
- Pengolahan hasil seleksi pasca sanggah: 15–20 Januari 2025.
- Pengumuman pasca sanggah: 16–22 Januari 2025.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat memperjuangkan haknya dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.