Kriteria Tak Layak Terima Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Penerima Manfaat, Pahami Syaratnya di Sini!

Selasa 14 Jan 2025, 19:45 WIB
Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2025. (Sumber: Jakone Mobile.)

Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2025. (Sumber: Jakone Mobile.)

Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.

3. Berdomisili di Jakarta

Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Apakah Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Segera Cair ke Pemilik NIK e-KTP Ini? Simak Faktanya

Kemudian, selain syarat yang harus dipenuhi, masyarakat yang tertera dalam kriteria tak layak ini tidak berhak menerima penyaluran dana.

Kriteria Tak Layak Terima Bansos KJP PLus 2025

Jika Anda masuk ke dalam kriteria berikut ini, maka tidak layak menerima pencairan dana bansis KJP Plus 2025:

1. Anggota keluarga bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD

Baca Juga: Gunakan NIK KTP Anda untuk Memeriksa Status Penerima Bansos BPNT 2025 di Laman Kemensos Lewat Hp, Caranya Mudah!

Kriteria yang dianggap tidak layak terima adalah jika salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga adalah seorang pekerja ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD.

2. Memiliki kendaraan roda empat

Kriteria yang dianggap tidak layak terima bantuan lainnya adalah jika memiliki kendaraan roda empat.

Berita Terkait

News Update