Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.
3. Berdomisili di Jakarta
Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Apakah Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Segera Cair ke Pemilik NIK e-KTP Ini? Simak Faktanya
Kemudian, selain syarat yang harus dipenuhi, masyarakat yang tertera dalam kriteria tak layak ini tidak berhak menerima penyaluran dana.
Kriteria Tak Layak Terima Bansos KJP PLus 2025
Jika Anda masuk ke dalam kriteria berikut ini, maka tidak layak menerima pencairan dana bansis KJP Plus 2025:
1. Anggota keluarga bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
Kriteria yang dianggap tidak layak terima adalah jika salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga adalah seorang pekerja ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD.
2. Memiliki kendaraan roda empat
Kriteria yang dianggap tidak layak terima bantuan lainnya adalah jika memiliki kendaraan roda empat.