Warga Ngonten di Taman Literasi Harus Izin ke Ormas, Ini Penjelasan PT ITJ

Senin 13 Jan 2025, 12:32 WIB
PT ITJ klarifikasi terkait viralnya Ormas Pancasila yang melarang warga untuk membuat konten di Taman Literasi. (Sumber: Instagram/@tamanliterasi.jkt)

PT ITJ klarifikasi terkait viralnya Ormas Pancasila yang melarang warga untuk membuat konten di Taman Literasi. (Sumber: Instagram/@tamanliterasi.jkt)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ) akhirnya klarifikasi terkait viralnya pengunjung Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan dilarang bikin konten oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP).

Viralnya kejadian tersebut, akhirnya PT ITJ melalui akun Instagram resminya @integrasitransit.jkt menjelaskan bahwa Taman Literasi adalah ruang publik yang dapat digunakan oleh khalayak umum.

“Taman Literasi merupakan ruang publik yang berada di Blok M, Jakarta Selatan yang dikelola oleh PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ),” tulis PT ITJ yang dikutip Poskota pada Senin, 13 Januari 2025.

Sehingga, dalam pengelolaan Taman Literasi, PT ITJ tidak terafisiliasi oleh lembaga apapun termasuk Ormas Pancasila.

Baca Juga: Usai Viral, Ormas Pemuda Pancasila Bekasi Tarik Proposal Tahun Baru Rp44 Juta

“Dalam pengelolaan operasional, PT ITJ tidak terfasilitasi dengan lembaga maupun organisasi manapun,” tulisnya.

Maka dari itu, PT ITJ mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terdapat pihak tertentu yang mengatasnamakan pengelola Taman Literasi.

“Jika mendapatkan informasi/aduan mengenai adanya pihak tertentu yang mengatasnamakan pengelola Taman Literasi ketika melakukan aktivitas di sekitar area, mohon sampaikan dengan format kronologi kejadian,” katanya

Lebih lanjut, PT ITJ juga mengungkapkan bahwa pihaknya sama terbuka apabila ada masyarakat ingin berkolaborasi dengan Taman Literasi.

Baca Juga: Viral, Pengunjung Dilarang Bikin Konten di Taman Literasi, Diminta Izin ke Ormas

“Bagi siapapun yang ingin berkolaborasi dengan Taman Literasi, teman-teman dapat mengirimkan surat keterangan dan proposal kegiatan melalui kanal resmi PT ITJ,” lanjutnya.

Berita Terkait

News Update