Tidak Lulus Seleksi CPNS, Lakukan Hal Ini agar Masih Punya Peluang Lolos

Senin 13 Jan 2025, 21:08 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. (Sumber: PANRB)

Ilustrasi seleksi CPNS. (Sumber: PANRB)

POSKOTA.CO.ID - Hasil terakhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah diumumkan secara resmi oleh beberapa instansi pemerintah.

Dalam pengumuman tersebut, diketahui ada peserta yang lolos dan tidak lulus saat mengikuti seleksinya.

Peserta yang lolos nantinya harus memasukkan pemberkasan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta dokumen lain.

Baca Juga: Hasil Rekrutmen CPNS Kemenkeu Diumumkan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan bagi Peserta Lulus

Selain itu, ada juga pemberkasan instansi yang harus dipenuhi oleh peserta yang dinyatakan lolos.

Apabila peserta tidak memenuhi pemberkasan, maka akan dianggap mengundurkan diri dan digantikan dengan peserta lainnya sesuai dengan urutan.

Dalam pengumumannya, pemberkasan tersebut mulai dilakukan pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera DIbuka: Ada 400.000 Formasi, Ini Linknya!

Lakukan Sanggahan

Peserta yang tidak lolos seleksi masih punya peluang untuk lulus, dengan mengajukan sanggahan.

Setiap instansi yang mengumumkan hasil akhir rekrutmen CPNS, menyediakan masa sanggah bagi peserta mulai dari 13 hingga 15 Januari 2025.

Pengajuan sanggahan tersebut bisa dilakukan melalui laman SSCASN-BKN menggunakan akun masing-masing peserta.

Berita Terkait

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024

Senin 13 Jan 2025, 06:30 WIB
undefined
News Update