Ini berarti mereka adalah keluarga dengan kondisi ekonomi yang paling rendah di masyarakat.
Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri
Untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, penerima BPNT tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.
Keluarga yang memiliki anggota yang terdaftar dalam kategori ini juga tidak akan menerima BPNT.
Anggota Keluarga Tidak Menerima Upah di Atas UMK
Salah satu syarat untuk menerima BPNT adalah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) tidak boleh bekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan terbatas.
Tidak Terdaftar Sebagai Pendamping Sosial atau Pekerja Sosial
Penerima BPNT dan seluruh anggota keluarganya tidak boleh terdaftar sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bantuan sosial lainnya.
Ini juga bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan program sosial tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.
Ini berarti bahwa penerima BPNT yang terdaftar pada tahun 2024 belum tentu akan menerima bantuan di tahun 2025, terutama jika mereka tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan adanya pemutakhiran data ini, diharapkan bahwa bantuan sosial seperti BPNT dapat lebih tepat sasaran dan lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
BPNT 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan bantuan pangan.
Dengan adanya pemutakhiran data dan syarat-syarat yang lebih ketat, diharapkan program ini akan lebih efektif dan tepat sasaran.