Syarat Penerima BPNT 2025, Apakah Anda Berhak Menerima? Simak Selengkapnya

Senin 13 Jan 2025, 15:10 WIB
Syarat penerima bantuan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Adam Ganefin)

Syarat penerima bantuan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga melalui bantuan sembako.

Namun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima BPNT.

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BPNT di tahun 2025.

Baca Juga: NIK eKTP Atas Nama Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 Langsung Cair ke Rekening Bank Ini, Silakan Cek Faktanya

BPNT adalah bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk sembako yang disalurkan melalui kartu elektronik, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang berada dalam garis kemiskinan atau rentan miskin.

Bantuan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat kurang mampu, terutama dalam menghadapi kenaikan harga barang atau ketidakpastian ekonomi.

Syarat Penerima BPNT 2025

Dilansi dari kanal Youtube Info Bansos, tidak semua penerima BPNT periode sebelumnya berhak menerima BPNT di tahun 2025, karena penerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tidak semua penerima BPNT di tahun 2024 otomatis menjadi penerima di tahun 2025, ada sejumlah syarat penerima BPNT 2025 yang mesti dipenuhi," dikutip dari video Info Bansos yang diunggah pada Senin, 13 Januari 2025.

Berikut adalah empat syarat utama untuk mendapatkan BPNT pada tahun 2025:

Status Ekonomi Terendah dalam Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE)

Penerima BPNT harus tercatat dalam Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang menunjukkan status ekonomi mereka berada pada persentase 0 hingga 20 persen atau termasuk dalam desil 1 dan desil 2.

Berita Terkait
News Update