Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Syarat daftar jadi penerima PIP
1. Termasuk sebagai peserta Program Kartu Harapan (PKH)
2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
4. Terdampak bencana alam.