Setelah SK ditetapkan, langkah selanjutnya adalah pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN (Kantor Perbendaharaan Negara) untuk diterbitkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
3. Penerbitan SP2D
Setelah SP2D diterbitkan, dana akan diteruskan ke bank Himbara untuk mulai dicairkan ke kartu KKS masing-masing KPM.
Bagi KPM yang datanya sudah valid dan telah masuk dalam sistem, statusnya akan berubah menjadi "SII" pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi dan Pelaporan Keluarga Sejahtera).
KPM yang statusnya sudah berubah menjadi "SII" adalah yang berhak menerima pencairan PKH dan BPNT tahap 1.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan saldo pada kartu KKS PKH dan BPNT, hingga hari ini masih banyak yang menunjukkan saldo kosong atau nol.
Oleh karena itu, para KPM diminta untuk bersabar dan menunggu status data mereka berubah secara online sebelum melakukan pengecekan lebih lanjut.
Bagi para KPM, disarankan untuk tidak terburu-buru mengecek saldo melalui ATM. Sebaiknya, tunggu informasi resmi tentang pencairan dari pendamping dan pastikan status data Anda sudah berubah di aplikasi SIKS-NG. Ini akan memastikan bahwa pencairan dana sudah diproses dengan benar.
Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1 pada awal tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan pencairan bantuan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.