Untuk menjadi penerima bantuan PKH, seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini beralih ke Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE adalah basis data yang dikelola oleh Kemensos dan mencakup informasi mengenai masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.
Data tersebut dikumpulkan melalui kelurahan setempat, sehingga penerima bantuan dapat dipastikan berasal dari wilayah yang benar-benar membutuhkan.
3. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Bansos PKH tidak diberikan kepada individu yang bekerja sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini dikarenakan status pekerjaan tersebut dianggap memiliki penghasilan tetap dan stabil, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya
Individu yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau manfaat dari program Kartu Prakerja, tidak akan tercatat sebagai penerima bansos PKH.
Pemerintah berusaha memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih, agar distribusi dana bantuan sosial lebih merata dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, jika seseorang sedang menerima bantuan lain, mereka tidak dapat mengklaim PKH secara bersamaan.
5. Masyarakat Miskin dan Rentan
Kriteria terakhir yang sangat penting adalah bahwa penerima bantuan PKH harus tergolong dalam golongan masyarakat miskin dan rentan.
Ini berarti mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, dengan pendapatan rendah, atau mengalami kesulitan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Kelompok rentan tersebut mencakup keluarga dengan anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan untuk meningkatkan kualitas hidup.