NIK e-KTP Anda Sesuai Kategori KPM Ini Layak Terima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Informasinya!

Senin 13 Jan 2025, 09:40 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos tahap 1 2025 layak diterima KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang sesuai kategori. (Sumber: Facebook/Info Bansos PKH dan BPNT 2024)

Ilustrasi saldo dana bansos tahap 1 2025 layak diterima KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang sesuai kategori. (Sumber: Facebook/Info Bansos PKH dan BPNT 2024)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda sesuai kategori sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH), saldo dana bansos tahap 1 2025 layak diterima.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, berdasarkan aturan terbaru, beberapa KPM PKH akan menerima saldo dana bansos dengan nominal Rp1.400.000.

Pemilik NIK e-KTP yang akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp1.400.000 tersebut ialah kategori KPM dengan dua anak usia dini (0-6 tahun), serta satu anggota keluarga usia lansia.

Namun, penting untuk dipahami bahwa nominal bansos yang diterima setiap KPM akan bervariasi. Hal ini tergantung pada kategori keluarga serta komponen bantuan yang dimiliki oleh masing-masing KPM.

Di mana, penyaluran saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025 ini juga akan diperntukkan bagi KPM dengan kategori lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, pastikan NIK e-KTP Anda tercatat dengan benar dalam sistem Kemensos agar dapat menjadi penerima bansos PKH tahap 1 2025 ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Tercatat Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Saldo di ATM BNI!

Syarat Penerima PKH 2025

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH di tahun 2025 yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Memiliki e-KTP Valid

Penerima bantuan PKH harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang sah dan terverifikasi.

Keberadaan e-KTP yang valid sangat penting, karena data pada kartu ini menjadi acuan utama dalam pendataan penerima bantuan sosial.

KTP ini harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem Kemensos agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencairan bantuan.

2. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE

Berita Terkait

News Update