NIK di e-KTP Atas Nama Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Info Lengkapnya

Senin 13 Jan 2025, 15:11 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda tercantum sebagai penerima bantuan, Anda berkesempatan mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH)  yang akan disalurkan pada tahap pertama di tahun 2025.

Bantuan sosial ini ditujukan untuk mendukung masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Program ini diharapkan tidak hanya membantu secara ekonomi tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerimanya secara bertahap.

PKH merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Fokus utama program ini adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Bantuan yang disalurkan mencakup kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Tercatat Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Saldo di ATM BNI!

Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH

Menurut informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Gania Vlog, dalam pencairan tahap pertama ini, sejumlah KPM akan menerima bantuan sebesar Rp1.400.000.

Pada penyaluran bantuan sosial tahap pertama tahun 2025, pemerintah akan menggunakan dua metode distribusi utama, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Kedua mekanisme ini dirancang untuk memudahkan proses pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.

Skema Penyaluran Dana PKH

  1. Melalui KKS

Bagi KPM yang memegang KKS, pencairan dana dilakukan secara dua bulan sekali. Skema ini memungkinkan penerima mendapatkan bantuan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan metode lainnya.

  1. Melalui PT Pos Indonesia

Untuk KPM yang tidak memiliki KKS, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan jadwal penyaluran setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini menyasar keluarga yang belum terdaftar di sistem perbankan tetapi masih memerlukan bantuan.

Rincian Bantuan Berdasarkan Komponen Keluarga

Berita Terkait

News Update