Inilah Syarat dan Besaran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak Informasinya

Senin 13 Jan 2025, 14:58 WIB
Pastikan sudah memenuhi syarat, agar berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Pexels/Polina Tankilevitch/edited Dadan Triatna)

Pastikan sudah memenuhi syarat, agar berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Pexels/Polina Tankilevitch/edited Dadan Triatna)

Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bansos PKH dan BPNT, berikut ini syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Sudah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
  • Terdaftar sebagai masyarakat yang membutuhkan, yang sudah tercatat di kelurahan setempat, dan memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dikelola oleh Kemensos RI.
  • Tidak sedang menerima bantuan dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.

Sebelum mengajukan sebagai KPM Bansos PKH ataupun BPNT, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria tersebut.

Baca Juga: Daftar Bansos Tunai dan Pangan yang Cair Hari Ini 13 Januari 2025, Apakah PKH BPNT Termasuk?

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT ini, akan menerima bantuan Rp200.000 per bulannya.

Namun umumnya, BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima RP400.000 per tahapnya.

BPNT ini akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), untuk dibelanjakan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Sedangkan untuk penerima Bansos PKH, akan menerima saldo dana dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Baca Juga: Bantuan PIP Kembali Disalurkan di Tahun 2025, Simak Prosedur dan Cara Pengajuan untuk Siswa

Saldo Dana Bansos PKH Berasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Dengan memenuhi syarat dan ketentuannya, Anda berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos PKH maupun BPNT di 2025 ini.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update