Inilah Petugas yang Mengelola Aplikasi Siks-NG untuk Mengecek Dana Bantuan dari Pemerintah, Lihat Daftarnya di Sini

Senin 13 Jan 2025, 19:18 WIB
Aplikasi Siks-NG digunakan untuk mengecek status pencairan dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Aplikasi Siks-NG digunakan untuk mengecek status pencairan dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Ternyata tidak sembarang orang bisa memakai aplikasi Siks-NG untuk mengecek status dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-NG) ini digunakan untuk mengelola informasi kemiskinan dan penerima bantuan pemerintah. 

Aplikasi ini memuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi informasi mengenai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat menunjuk petugas yang memiliki kompetensi dan diberikan akses ke dalam aplikasi Siks-NG serta melakukan fungsi yang tidak dirangkap masing-masingnya.

Baca Juga: Segera Cek Status! KPM dengan Golongan ini Bansos PKH Tahap 1 2025 akan Cair Melimpah!

Pengguna Aplikasi Siks-NG

Dikutip dari akun Instagram @pusdatinkesos, berikut adalah petugas-petugas yang menggunakan aplikasi Siks-NG, yaitu:

Kepala Perangkat Daerah

Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Bupati atau Wali Kota, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data di Kabupaten atau Kota.

Verifikator

Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang bertanggung jawab untuk memverifikasi dan finalisasi usulan data dari pengisi data Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan atau nama lain.

Baca Juga: Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Senilai Rp400.000 di KKS, Cek Status Penerimanya di Sini!

Pengisi Data Kabupaten atau Kota

Petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan input usulan data maupun verifikasi kelayakan tingkat Kabupaten atau Kota.

Administrator User

Petugas yang bertanggung jawab untuk membuat user pengisi data Desa atau Kelurahan dan nama lain.

Pemantau Kecamatan

Berita Terkait
News Update