Hanya karena Muntah, Motif Pasutri di Bekasi Bunuh Anak di Ruko Kosong

Senin 13 Jan 2025, 14:31 WIB
Tersangka kasus pembunuhan anak di Bekasi, Aidil Zacky Rahman (kiri) dan Sinta Dewi (kanan) saat ditampilkan dihadapan awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tersangka kasus pembunuhan anak di Bekasi, Aidil Zacky Rahman (kiri) dan Sinta Dewi (kanan) saat ditampilkan dihadapan awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) Aidil Zacky Rahman, 19 tahun, dan Sinta Dewi, 22 tahun, mengaku motif mereka membunuh anak kandung berinisial RMR, 3 tahun, karena kesal korban muntah di emperan minimarket di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 5 Januari 2025.

Jasad korban ditemukan terbungkus dalam sarung di sebuah ruko kosong di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 6 Januari 2025.

"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Menurut Wira, insiden pembunuhan itu berawal pada saat korban muntah-muntah di teras minimarket tempat sehari-hari tersangka mencari nafkah dengan cara mengemis.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Anak di Ruko Tambun Bekasi

Kemudian tersangka Sinta membersihkan bekas muntahan dan pukul 21.50 WIB tersangka Aidil meminta istrinya untuk membeli lem Aibon sebelum pulang ke ruko kosong yang dijadikan tempat beristirahat.

Namun ketika tersangka hendak pergi, salah satu pegawai minimarket menegur tersangka dan meminta kembali membersihkan bekas muntahan korban yang belum bersih.

Petugas juga memperingatkan tersangka agar anaknya tidak muntah lagi di teras minimarket. Mendengar teguran itu tersangka Adil merasa kesal dan naik pitam.

"Pegawai minimarket itu menyampaikan, apabila diulangi lagi (muntah di teras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut. Karena merasa malu, maka korban dibawa ke tempat istirahatnya, di sebuah ruko kosong,” ujar Wira.

Baca Juga: Jasad Bocah di Ruko Kosong Tambun Bekasi Diduga Korban Pembunuhan, 2 Terduga Pelaku Diamankan

Sesampainya di lokasi peristirahatan, pukul 22.30 WIB tersangka Aidil menghirup lem Aibon dan istrinya menasehati korban agar tidak mengulangi perbuatannya muntah di teras minimarket.

Berita Terkait

News Update