Simak langkah-langkah berikut untuk mengecek bansos PKH secara mandiri di situs resmi.
- Buka browser atau mesin pencari di hp Anda
- Akses situs resmi Cek Bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketikkan kode captha dengan sesuai
- Pilih opsi Cari Data
- Status penerimaan bansos akan muncul jika NIK KTP sudah terdaftar
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan bansos PKH.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan rendah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Bukan anggota ASN, TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
Demikian informasi mengenai pengecekan bansos PKH yang dapat dilakukan oleh KPM secara mandiri di situs resmu. Semoga bermanfaat.
Dislclaimer: Bansos PKH dicairkan melalui bank penyalur atau kantor Pos, bukan lewat e-wallet semisal DANA.