Cara Cek Bansos PKH Lewat Situs Resmi, Pastikan NIK KTP Anda Terdaftar

Senin 13 Jan 2025, 20:15 WIB
Informasi pengecekan bansos PKH.

Informasi pengecekan bansos PKH.

Simak langkah-langkah berikut untuk mengecek bansos PKH secara mandiri di situs resmi.

  1. Buka browser atau mesin pencari di hp Anda
  2. Akses situs resmi Cek Bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
  3. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  4. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  5. Ketikkan kode captha dengan sesuai
  6. Pilih opsi Cari Data
  7. Status penerimaan bansos akan muncul jika NIK KTP sudah terdaftar

Syarat Penerima PKH

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan bansos PKH.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berpenghasilan rendah
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
  4. Bukan anggota ASN, TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah

Demikian informasi mengenai pengecekan bansos PKH yang dapat dilakukan oleh KPM secara mandiri di situs resmu. Semoga bermanfaat.

Dislclaimer: Bansos PKH dicairkan melalui bank penyalur atau kantor Pos, bukan lewat e-wallet semisal DANA.

Berita Terkait

News Update