2. Mempunyai NISN yang telah terdaftar di DAPODIK.
3. Data keluarga terdaftar di DTK (IData Terpadu Kesejahteraan Sosial).
4. Memiliki (KIP) Kartu Indonesia Pintar.
Dengan memenuhi syarat di atas, siswa dapat mencairkan dana bantuan PIP 2025 dengan mudah melalui Bank penyalur dan rekening SimPel (Simpanan Pelajar).