POSKOTA.CO.ID - Kejahatan siber atau cyber crime hingga saat ini masih terus mengintai masyarakat. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal tersebut.
Melansir informasi dari situs resmi Kominfo Kota Bogor, cyber crime merupakan suatu kejahatan yang menggunakan sistem komputer.
Jadi, para pelaku kejahatan siber melakukan tindak kejahatan kepada korbannya dengan memanfaatkan sistem komputer dan kecanggihan internet yang ada saat ini.
Baca Juga: Ini Cara Amankan Akun Telegram yang Sudah Lama Tidak Dipakai dari Peretasan
Ada banyak jenis kejahatan siber yang membayangi masyarakat. Salah satu yang cukup sering ditemukan adalah phising.
Berdasarkan informasi dari laman resmi djkn.kemenkeu, istilah phising berasal dari bahasa Inggris, yaitu Fishing yang memiliki arti memancing.
Aktivitas ini dilakukan dengan tujuan untuk memancing seseorang memberikan informasi pribadi, termasuk data-data yang sifatnya penting dan rahasia secara sukarela atau tanpa paksaan tanpa disadari oleh orang tersebut.
Sejumlah data pribadi yang kerap menjadi incaran para pelaku phising, di antaranya informasi pribadi seperti nama, usia, dan alamat. Lalu, data akun seperti username dan password hingga data finansial seperti informasi kartu kredit, rekening, PIN, dan lainnya.
Untuk mendapatkan data-data pribadi milik korbannya, biasanya para pelaku phising menggunakan teknik pengelabuan agar korban mau menyerahkan informasi rahasianya dengan sukarela.
Para pelaku akan menyamar sebagai pihak institusi tertentu, misalnya berpura-pura menjadi pihak bank. Dengan penyamaran ini lah, para korban tidak akan menaruh curiga sehingga mau memberikan data pribadi dengan cuma-cuma.
Baca Juga: Trik Cermat Hentikan Peretasan dan Penyadapan pada Smartphone Anda!