Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025 Menggunakan NIK KTP Bisa Online Lewat HP

Minggu 12 Jan 2025, 21:27 WIB
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025 Menggunakan NIK KTP Bisa Online Lewat HP (kemensos.go.id)

Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025 Menggunakan NIK KTP Bisa Online Lewat HP (kemensos.go.id)

Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.

7. Proses verifikasi data

Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Akan Cair Januari 2025 Secara Online Melalui Link cekbansos Kemensos

Dengan adanya pemanfaatan sistem teknologi digital ini, masyarakat bisa mendaftar program Bansos PKH maupun BPNT pun bisa melalui online via handphone (Hp).

Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui layanan berbasis online yang disediakan pemerintah, yang dapat diakses melalui ponsel.

Bagi masyarakat yang belum merasakan manfaat, kini bisa memiliki peluang lebih besar melalui prosedur sederhana dan cepat ini, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Sistem ini juga dirancang untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP untuk Memeriksa Saldo Dana Bansos PKH dari Pemerintah, Simak Selengkapnya

Penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.

Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Berita Terkait

News Update