POSKOTA, CO.ID- Penerima bansos dari program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE) dapat mencairkan saldo dana senilai Rp500.000 untuk KPM dengan wilayah ini.
Salah satu bentuk bantuan untuk mengurangi angka kemiskinan, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpilih untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Bansos PKH Masih Disalurkan di 2025, Begini Cara Mendaftar di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Apa Itu Bansos P2KE?
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial berupa saldo Rp500.000 kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia dan mempercepat pemberian akses sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dana yang diberikan diharapkan dapat membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengatasi kesulitan ekonomi dan memberikan sedikit kenyamanan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos P2KE?
Melansir dari kanal YouTube milik Cek Bansos, pada 12 Januari 2025. Mengatakan bahwa adanya saldo dana bansos yang dapat dicairkan oleh penerima manfaat sebesar Rp500.000.
Namun, dengan kebijakan ini dana bansos diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adanya bansos P2KE ini karena dari tabel kemiskinan ekstrem tepatnya pada provinsi Banten yang tercatat sejak 2001 hingga 2024 untuk tingkat wilayah Pandeglang masih 2,34 persen.