Setiap bulannya KPM yang masuk kategori tersebut akan mendapatkan saldo dana bantuan sebesar Rp200.000 yang diakumulasi setiap tiga bulan sekali dengan total dana mencapai Rp600.000.
Untuk menjadi penerima bantuan sosial dari PKH 2025, Anda sebagai masyarakat harus memenuhi syarat dan juga ketentuan yang telah ditentukan seperti di bawah ini.
KPM yang sudah memiiki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka proses pencairan saldo dana akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Sedangkan untuk penerima manfaat yang tidak memiliki rekening KKS maka pencairannya diproses lewat kantor pos terdekat dengan membawa identitas diri untuk proses verifikasi.
Disclaimer: Data yang terpilih untuk mendapatkan bantuan adalah KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di DTKS dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.