Cairkan Dana BLT BBM Rp600.000 dari Subsidi Pemerintah 2025, Ini 3 Berkas yang Harus Dibawa ke Kantor Pos

Minggu 12 Jan 2025, 14:13 WIB
Ilustrasi Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) BBM untuk tahap 1 di tahun 2025. (Dok. Pos Indonesia)

Ilustrasi Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) BBM untuk tahap 1 di tahun 2025. (Dok. Pos Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM untuk tahap 1 di tahun 2025.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, BLT BBM dari subsidi Pemerintah senilai Rp600.000 akan segera disalurkan kepada KPM yang telah memenuhi kriteria.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos ini, akan mendapatkan dana Rp600.000 pada tahap 1.

Proses pencairan BLT BBM sendiri akan dibagi menjadi dua metode penyaluran. Untuk sebagian KPM akan melalui kantor pos.

Sementara, sebagian KPM lainnya akan dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Pencairan untuk tahap 1 sendiri mencakup periode Januari hingga Februari 2025. Namun, meskipun jadwal telah ditetapkan, penting untuk diingat bahwa jadwal ini dapat berubah.

Salah satu faktor utama yang dapat memengaruhi perubahan jadwal adalah finalisasi data penerima bansos oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening Bank Mandiri, Cek Informasi Detailnya!

Syarat Dokumen yang Harus Dibawa

Bagi KPM yang akan mencairkan bantuan melalui kantor pos, pastikan Anda membawa tiga berkas yang sangat penting.

1. KTP yang Sah

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen utama yang harus dibawa saat pencairan bantuan sosial dari subsidi Pemerintah.

Pastikan KTP yang Anda bawa masih berlaku dan terdaftar sesuai dengan data yang ada di sistem pemerintah. KTP ini berfungsi untuk memverifikasi identitas Anda sebagai penerima bantuan yang sah.

2. Kartu Keluarga (KK)

Berita Terkait
News Update