Setiap KMP yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT ini, akan menerima bantuan Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, bantuan ini kerap diluncurkan per dua bulan sekali sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.
Karena BPNT ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, berikut ini kriteria yang wajib dimiliki oleh para KPM penerima bantuan ini.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang berasal dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM
- Bukan bagian dari ASN, Polri, TNI, Karyawan BUMD/BUMN, aparatur Desa, maupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
- Terdata sebagai masyarakat yang membutuhkan, yang sudah tercatat di kelurahan setempat dan sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan ini akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya boleh dibelanjakan untuk membeli kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.