7 Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta Lolos Seleksi CPNS TA 2024, Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 12 Jan 2025, 17:58 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. (Sumber: MenpanRB)

Ilustrasi seleksi CPNS. (Sumber: MenpanRB)

POSKOTA.CO.ID - Berbagai instansi pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman tersebut dilakukan sejak 10 Januari 2025. Dengan begitu, peserta yang mengikuti proses seleksi CPNS sudah dapat melakukan pengecekan hasilnya, apakah lolos atau tidak.

Tentu saja, kabar hasil seleksi ini sangat dinati-nanti oleh peserta. Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang mengikuti seleksi CPNS guna berkarier di pemerintahan.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan ingin mengajukan sanggahan, setiap instansi membuka ruang tersebut. Peserta dapat mengajukan sanggahan tiga hari terhitung setelah hasil seleksi diumumkan atau sekira 13 - 15 Januari 2025.

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Kejaksaan Agung Resmi Diumumkan, Cara Ceknya Lewat Link Ini

Kemudian hasil sanggahan tersebut, nantinya akan diumumkan kembali oleh instansi terkait. Oleh karena itu, agar tidak ketinggalan informasi peserta mesti rajin memantau laman informasi CPNS yang telah disediakan di https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi CPNS, bisa segera melangkapi dokumen daftar riwayat hidup (DRH) secara online di mulai pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Adapun dokumen-dokumen CPNS yang harus disiapkan, sebagai berikut:

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2024, Download PDF Resminya di Sini!

7 Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta Lolos Seleksi CPNS

Pasfoto Terbaru

Peserta harus mengunggah pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

Ijazah Asli

Hasil scan ijazah asli harus diunggah oleh peserta. Bagi lulusan luar negeri, harus melakukan penyetaraan terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.

Transkrip Nilai Asli

Peserta juga harus mengunggah hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

Hasil Cetak Daftar Riwayat Hidup

Dokumen ini peserta menyertakan terkait nama, tempat lahir, tanggal lahir yang ditandatangani lengkap dengan meterai Rp10.000.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Golongan 1 Tahun 2025, Simak Kebijakannya sesuai dengan Peraturan Presiden

Surat Keterangan 5 Poin

Peserta harus membuat surat keterangan lima poin yang mencakup informasi tidak pernah melakukan tindak pidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri.

Kemudian tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik atau terlibat politik praktis dan poin terakhir bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Surat keterangan ini, ditandatangani lengkap dengan menggunakan meterai Rp10.000.

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Pemkab Sijunjung, Cek link PDFnya di Sini!

Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani

Peserta melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Surat ini harus dibuat dan ditetapkan pada Januari 2025 atau surat kesehatan terbaru.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat ini harus yang terbaru atau memiliki masa berlaku sampai dengan Mei 2025.

Itulah dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan diunggah oleh peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS.

Cek kembali informasinya di instansi terkait, sebab biasanya setiap instasi berbeda-beda.

Berita Terkait

News Update