Peserta juga harus mengunggah hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.
Hasil Cetak Daftar Riwayat Hidup
Dokumen ini peserta menyertakan terkait nama, tempat lahir, tanggal lahir yang ditandatangani lengkap dengan meterai Rp10.000.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Golongan 1 Tahun 2025, Simak Kebijakannya sesuai dengan Peraturan Presiden
Surat Keterangan 5 Poin
Peserta harus membuat surat keterangan lima poin yang mencakup informasi tidak pernah melakukan tindak pidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri.
Kemudian tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik atau terlibat politik praktis dan poin terakhir bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Surat keterangan ini, ditandatangani lengkap dengan menggunakan meterai Rp10.000.
Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Pemkab Sijunjung, Cek link PDFnya di Sini!
Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani
Peserta melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Surat ini harus dibuat dan ditetapkan pada Januari 2025 atau surat kesehatan terbaru.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat ini harus yang terbaru atau memiliki masa berlaku sampai dengan Mei 2025.
Itulah dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan diunggah oleh peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Cek kembali informasinya di instansi terkait, sebab biasanya setiap instasi berbeda-beda.