Baca Juga: Dicairkan Terbatas, Ini Kriteria Penerima Dana BLT BBM 2025 Sebesar Rp600.000 dari Pemerintah
KPM akan menerima pengalokasian dana bantuan ini dalam dua cara. Pertama, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi yang sudah memegang kartu dan buku rekening.
Lalu, cara kedua, yaitu melalui PT Pos Indonesia bagi para KPM yang belum atau tidak mendapatkan KKS dan buku rekening untuk pencairan dana.
Pembagian Surat Undangan Pencairan Dana
Para KPM yang menerima pengalokasian saldo dana gratis pemerintah lewat kantor Pos nantinya akan mendapatkan surat undangan pencairan dana.
Surat ini wajib dibawa ketika KPM hendak melakukan pencairan dana BLT BBM di kantor Pos setempat.
Saat ini belum ada informasi dari KPM apakah sudah mendapatkan surat pencairan dana atau belum.
Namun, diperkirakan pemerintah sedang bersiap-siap untuk mencetak kartu undangan dan membagikannya kepada KPM di berbagai wilayah di Indonesia.