Subsidi Diskon Tarif Listrik 50 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Dapat Potongan Harga!

Sabtu 11 Jan 2025, 21:28 WIB
Ilustrasi pelanggan rumah tangga yang mendapat subsidi diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: PLN)

Ilustrasi pelanggan rumah tangga yang mendapat subsidi diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: PLN)

Baca Juga: Dana BLT BBM 2025 Total Rp600.000 Segera Cair via PT Pos Indonesia, Ini 3 Persyaratan yang Wajib Dibawa

Kategori Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), terdapat empat kategori rumah tangga yang berhak atas diskon 50 persen ini.

  • Pengguna listrik rumah tangga dengan daya 450 VA diberikan pada 24,7 juta pelanggan
  • Pengguna listrik rumah tangga dengan daya 900 VA diberikan pada 38 juta pelanggan
  • Pengguna listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA diberikan pada 14,1 juta pelanggan
  • Pengguna listrik rumah tangga dengan daya 2.200 VA diberikan pada 4,6 juta pelanggan

Demikian informasi mengenai penyaluran subsidi diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sejumlah pelanggan rumah tangga.

Berita Terkait

News Update