POSKOTA.CO.ID - Inilah berbagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa mendapatkan dana bansos yang disalurkan setiap tiga termin dalam satu tahun.
Jumlah dana yang didapatkan tergantung jenjang. Karena penerima siswa SD akan berbeda dengan dana yang didapatkan oleh siswa SMP ataupun SMA.
Tujuan dari adanya bansos PIP ini memang salah satunya membantu siswa dari keluarga tidak mampu, untuk meneruskan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Dana Rp400.000 Tahap 1 Cair Januari-Februari, Inilah Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Dengan adanya bantuan ini, siswa bisa mengenyam pendidikan wajib hingga 12 tahun atau hingga SMA.
Jika Anda memiliki saudara, anak, kerabat, atau pun tetangga, dan ingin tahu syarat penerima bansos PIP, bisa cek selengkapnya di sini.
Syarat Penerima Bansos PIP
Mari simak kriteria penerima bansos Program Indonesia Pintar.
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga non formal seperti PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam atau musibah juga berhak menerima bantuan.
- Data siswa sudah terdaftar di Dapodik melalui sekolah masing-masing.
Demikian syarat penerima bansos Program Indonesia Pintar. Kalau Anda tercantum dengan syarat di atas, bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah.
Kalau belum pernah mendaftar, Anda bisa mengajukan oleh pihak sekolah untuk bisa mendapatkan dana bansos dari program ini.