Dilansir dari situs resmi SMAN 35 Jakarta, orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/.
Baca Juga: KJP PLUS Cair di Bulan Januari 2025? Cek Status Pencairannya Lewat kjp.jakarta.go.id!
Jika status DTKS "MASUK PENETAPAN", maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus ( bagi yang sudah terdaftar di DTKS/Siladu, belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 2).
Apabila status DTKS "TIDAK MASUK PENETAPAN" atau "DATA TIDAK DITEMUKAN", maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025.
Itulah dia informasi mengenai berkas yang harus disiapkan untuk daftar KJP Plus tahap 1 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.