6. Samling Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB;
7. Samling Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bojongmangu pukul 08.00-11.00 WIB;
8. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan dealer Honda simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
9. Samling Cinere di halaman Kantor Samsat Cinere pukul 08.00-11.30 WIB.
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi.
Pastikan juga pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.