Masukkan informasi berikut di kolom "Detail Identitas Wajib Pajak":
- NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, agama, tipe pekerjaan, nama ibu kandung, nomor KK, status keluarga, dan kategori individu.
- Lengkapi Kontak Wajib Pajak
Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif, lalu klik "Verifikasi" untuk menerima kode OTP.
- Verifikasi OTP
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel atau email untuk melanjutkan proses.
- Tambahkan Data Tambahan
- Pihak Terkait (opsional).
- Data Ekonomi terkait pembukuan dan sumber penghasilan.
- Detail alamat lengkap wajib pajak.
10. Verifikasi Identitas
Unggah foto untuk mencocokkan data dengan sistem Dukcapil.
11. Finalisasi dan Kirim
Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua benar, centang pernyataan persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”.
Setelah pengajuan selesai, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar NPWP, sesuai laman resmi Pajak:
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Warga Negara Asing: Fotokopi paspor dan kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).