Panduan Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Sabtu 11 Jan 2025, 19:39 WIB
Daftar NPWP online 2025 dengan coretax (Sumber: pajak.go.id)

Daftar NPWP online 2025 dengan coretax (Sumber: pajak.go.id)

Masukkan informasi berikut di kolom "Detail Identitas Wajib Pajak":

  • NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, agama, tipe pekerjaan, nama ibu kandung, nomor KK, status keluarga, dan kategori individu.
  1. Lengkapi Kontak Wajib Pajak

Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif, lalu klik "Verifikasi" untuk menerima kode OTP.

  1. Verifikasi OTP

Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel atau email untuk melanjutkan proses.

  1. Tambahkan Data Tambahan
  • Pihak Terkait (opsional).
  • Data Ekonomi terkait pembukuan dan sumber penghasilan.
  • Detail alamat lengkap wajib pajak.

10. Verifikasi Identitas

Unggah foto untuk mencocokkan data dengan sistem Dukcapil.

11. Finalisasi dan Kirim

Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua benar, centang pernyataan persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”.

Setelah pengajuan selesai, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.

Persyaratan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar NPWP, sesuai laman resmi Pajak:

  • Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Warga Negara Asing: Fotokopi paspor dan kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Berita Terkait

News Update