POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama mulai dicairkan sejak Januari hingga Februari 2025.
Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT merupakan dua program utama yang digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat prasejahtera. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Program Keluarga Harapan (PKH):
PKH dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Sasaran utamanya adalah:
- Ibu hamil yang memerlukan dukungan kesehatan.
- Anak usia sekolah untuk meningkatkan partisipasi pendidikan.
- Penyandang disabilitas agar mendapat fasilitas yang layak.
- Lansia yang membutuhkan perhatian khusus.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):
BPNT memberikan bantuan berupa saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya melalui agen-agen e-warung resmi.
Program ini memastikan bantuan pangan langsung diterima oleh masyarakat yang membutuhkan tanpa perantara, sehingga lebih efisien dan transparan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Menurut informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan tahap pertama bansos PKH dan BPNT tahun 2025 diperkirakan berlangsung mulai Januari hingga Februari.
Proses ini dilakukan secara bertahap, bukan serentak, dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti prioritas penerima utama, yaitu ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Selain itu, penerima yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan masuk dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan memperoleh dana lebih cepat.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Pemerintah mempermudah masyarakat untuk mengecek status penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti oleh KPM yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos
- Pertama-tama, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android.
- Login atau Registrasi
- Jika sudah memiliki akun, Anda dapat langsung login menggunakan email dan kata sandi.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data sesuai KTP, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan informasi lainnya.
- Masukkan Data Pencarian
- Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data pencarian, seperti Nama Lengkap, NIK, Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
- Klik "Cari Data"
- Setelah memasukkan semua informasi, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Melalui pencairan bansos ini, pemerintah berharap masyarakat yang membutuhkan dapat lebih mudah menghadapi tantangan ekonomi, terutama di tengah kondisi yang tidak menentu.
Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta peningkatan kualitas hidup.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, pastikan data kependudukan Anda selalu diperbarui agar tidak kehilangan hak sebagai penerima manfaat.
Pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung keluarga miskin atau rentan di Indonesia.
Dengan penyaluran bantuan sebesar Rp400.000 melalui KKS, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 yang akan cair di awal tahun 2025.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.