NIK e-KTP Milik Anda Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos BPNT Tahap 6, Cek Prosedur Pencairan di Sini!

Sabtu 11 Jan 2025, 14:35 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp400.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran tahap pertama di tahun 2025 ini diutamakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria, terutama yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP aktif serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Program BPNT ini telah menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar pangan mereka.

Bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk membeli bahan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, hingga kebutuhan pangan lainnya.

Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT November-Desember 2024 Diperpanjang

Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Naura Vlog pada Sabtu, 11 Januari 2025, bansos BPNT yang mulai dicairkan di awal tahun ini ditujukan bagi penerima manfaat yang belum menerima bantuan mereka pada periode November-Desember 2024.

Baca Juga: Modal NIK KTP dan KK, Begini Cara Mudah Daftar Akun DTKS untuk Dapatkan Bansos Kemensos Berupa Saldo Dana Gratis hingga Sembako di Tahun 2025

Beberapa bantuan yang semestinya cair di tahun 2024 baru terealisasi tahun ini karena adanya kendala teknis dan administrasi.

Oleh sebab itu, distribusi BPNT tahap pertama di tahun 2025 mencakup perpanjangan pencairan dana dari periode sebelumnya.

pencairan dana bansos untuk periode November-Desember 2024 diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025. Hal ini memberikan kesempatan tambahan bagi KPM yang belum mencairkan bantuan mereka.

Para penerima manfaat disarankan untuk secara rutin memeriksa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar dapat mengetahui apakah dana telah masuk ke rekening.

Bila saldo sudah tersedia, diimbau agar segera dicairkan untuk menghindari risiko dana dikembalikan ke kas negara akibat terlalu lama tidak digunakan.

"Teman-teman yang merasa belum menerima BPNT periode November-Desember diharapkan rajin mengecek KKS-nya secara berkala," ujar Naura Vlog.

Kendala dalam pencairan biasanya dialami oleh kelompok penerima seperti lansia dan penyandang disabilitas yang kurang mendapat informasi atau kesulitan mengakses tempat pencairan dana.

Baca Juga: NIK KTP Anda Berhasil Terdaftar Klaim Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap 6 2024, Tarik Saldo Lewat ATM Bank Mandiri!

Kriteria Utama Penerima Manfaat BPNT

Penerima manfaat BPNT harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Memiliki NIK e-KTP aktif.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termasuk dalam kategori KPM yang memenuhi kriteria ekonomi sesuai evaluasi pemerintah.

Bagi yang merasa layak tetapi belum menerima bantuan, pemerintah mengimbau untuk memeriksa status kepesertaan melalui platform resmi dan memastikan data pribadi di DTKS selalu diperbarui.

Car Cek Status Penerima BPNT

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT, ikuti panduan berikut:

  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera di e-KTP Anda.
  • Klik tombol "Cari Data".

Hasil pencarian akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak. Jika terdaftar, Anda dapat segera mencairkan dana sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.

DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.

Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait

News Update