POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp500.000 diberikan oleh pemerintah dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 melalui Rekening Bank Mandiri milik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda.
Pemerintah kali ini kembali menyalurkan dana bansos PKH 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Rekening Bank Mandiri.
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, penyaluran dana PKH senilai Rp500.000 sudah diberikan oleh pemerintah kepada KPM validasi melalui Rekening Bank Mandiri.
Tentunya hanya NIK e-KTP milik Anda yang memenuhi syarat dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.