Tidak semua masyarakat bisa untuk mendapatkan bantuan dari BPNT walaupun sudah masuk di dalam daftar DTKS. Namun ada beberapa persyaratan umum yang harus diketahui sebelum Anda mendaftar sebagai penerima bantuan BPNT.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari keluarga miskin atau berpenghasilan rendah
- Terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menjadi pendamping sosial di program bantuan apapun
- Tidak berstatus sebagai PNS, pensiunan PNS, TNI/Polri atau anggota BUMN/BUMD
Pencairan saldo dana dari bantuan BPNT 2025 dapat digunakan untuk membeli kebutuhan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Baca Juga: Pencairan Dana Bantuan Sosial 2025 Dipercepat? Simak Cara Cek Status Penerima di Sini
Saldo dana akan langsung dicairkan jika Kemensos telah mengeluarkan SP2D atau data yang dapat diakses melalui SIKS-NG. Saat KPM mengecek status dan menampilkan “Sudah SP2D” maka pencairan akan segera diproses.
DISCLAIMER: Saldo Dana pada artikel ini adalah bantuan uang tunai yang dicairkan dari pemerintah untuk KPM penerima bantuan BPNT yang telah terdata dan berhasil terverifikasi oleh Kemensos. Cairnya hanya melalui rekening bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri bukan ke aplikasi dompet digital ‘DANA.