Kementan Janji Adanya Wabah PMK Pada Hewan Tak Akan Ganggu Stok Daging Sapi Persiapan Ramadhan

Sabtu 11 Jan 2025, 16:43 WIB
Ilustrasi pengolahan daging sapi di Rumah pemotongan Hewan. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ilustrasi pengolahan daging sapi di Rumah pemotongan Hewan. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berjanji tidak akan terganggu stok daging sapi dalam menghadapi Ramadan meskipun wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terjadi di beberapa wilayah.

Hal itu ditegaskan Kementerian Pertanian bahwa stok daging sapi untuk Ramadan dan Lebaran dijamin aman.

"Pemerintah menjamin bahwa ketersediaan daging untuk bulan puasa maupun Lebaran 2025 insyaAllah tercukupi," terang Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda kepada wartawan Sabtu, 11 Januari 2025.

Diakuinya pemerintah telah menghitung berdasarkan neraca komoditas bahwa pemenuhan kebutuhan daging untuk puasa dan lebaran mendatang aman.

Langkah lainnya pun pihaknya akan menambah stok dengan mengimpor daging sapi bakalan maupun kerbau dari luar negeri.

"Termasuk dari produksi (daging) dalam negeri. Jadi, tidak perlu khawatir, kasus PMK ini akan terus kita kendalikan," tegasnya.

Kendati Agung mengakui saat ini terjadi peningkatan kasus PMK di RI, namun jumlahnya masih jauh lebih kecil jika dibandingkan saat wabah penyakit itu merebak pada 2022.

Baca Juga: 42 Hewan Ternak di Karawang Dinyatakan Terjangkit Virus PMK, 5 Ekor Mati

Mengacu pengalaman pada 2022, menurut dia, ketersediaan daging sapi maupun kerbau untuk kebutuhan puasa dan lebaran kala itu tetap aman.

"PMK ini kematiannya juga sebetulnya tidak terlalu tinggi. Tingkat kematiannya di bawah 2 persen, tetapi memang penyebarannya yang sangat cepat dan kerugian ekonomi cukup besar," paparnya.

Saat ini ditegaskan Agung, pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.

"Kunci dari pencegahan PMK ini adalah vaksinasi. Saat ini, ada lima jenis vaksin PMK yang telah mendapatkan nomor registrasi, termasuk dua yang diproduksi di dalam negeri," ujar Agung.

Bahkan dikatakannya pada 3 Januari 2025, Menteri Pertanian telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terkait kewaspadaan dini peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS) termasuk PMK.

Dalam surat tersebut kepala daerah diimbau melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak serta melakukan mitigasi risiko utamanya di tempat penampungan hewan dan pasar hewan.

"Jika terjadi kasus PMK di pasar hewan, maka diperlukan upaya untuk melakukan penutupan pasar hewan sementara, kurang lebih selama 14 hari, yang disertai dengan tindakan pembersihan dan desinfeksi," ucap Agung.

Berita Terkait

News Update