Kabar Gembira! Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Awal Tahun 2025 Dimulai, Selamat Kepada KPM dengan NIK e-KTP Terpilih Ini

Sabtu 11 Jan 2025, 15:31 WIB
Cek status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Cek status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Setelah itu, proses pencairan akan berlanjut dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang akan diubah menjadi status SP2D di SI-KS-NG, yang akan memandu penyaluran dana ke rekening penerima bantuan.

Bantuan Tambahan di Awal Tahun 2025

Selain pencairan PKH dan BPNT tahap 1, ada kabar gembira terkait bantuan tambahan bagi KPM yang sudah divalidasi oleh sistem.

Beberapa KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT, kini juga menerima bantuan saldo dana bansos PKH.

Sebagai contoh, seorang KPM yang sebelumnya hanya mendapatkan bantuan BPNT senilai Rp400.000, kini menerima tambahan bantuan PKH sebesar Rp800.000 yang masuk ke kartu KKS Bank BRI.

Di wilayah Aceh, bantuan untuk KPM juga sudah mulai dicairkan. KPM yang awalnya hanya menerima PKH, kini mendapat tambahan BPNT, seperti yang terjadi pada KPM di Bank BSI yang kini mendapatkan bantuan senilai Rp800.000.

Bantuan tahap susulan yang sudah mulai dicairkan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam distribusi bantuan sosial pada awal tahun 2025.

Para KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan tambahan kini dapat merasakan manfaatnya.

Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi KPM yang menantikan pencairan bantuan.

Terus pantau perkembangan lebih lanjut dan pastikan untuk mengecek saldo di kartu KKS masing-masing.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update