Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 11 Januari 2025, Berikut Persyaratan dan Biaya Lengkapnya

Sabtu 11 Jan 2025, 05:17 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini, Sabtu 11 Januari 2025 hadir di dua lokasi berikut ini.(ist)

Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini, Sabtu 11 Januari 2025 hadir di dua lokasi berikut ini.(ist)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang mau habis masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) baik motor maupun mobil bisa melakukan perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung.

Adapun lokasinya setiap hari berubah-berubah. Jadi Anda harus selalu melakukan cek setiap hari sebelum berangkat menuju lokasi SIM Keliling.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Sabtu 11 Januari 2025. Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di dua lokasi.

Untuk anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang ke layanan SIM Keliling Kota Bandung berikut.

Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung pertama di Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61, Bandung.

Kemudian lokasi mobil SIM Keliling kedua di halaman di The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung.

Selain itu Anda pun bisa mendatangi Gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No 29 Jalan Soekarno Hatta No 590, Kota Bandung. Lokasi lainnya berada di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34.

Buka setiap Senin hingga Sabtu, pendaftaran mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib dan melayani e-KTP seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pesta Seks Nyeleneh Bermunculan, Pengamat: Kontrol Sosial Melemah

Syarat Perpanjangan SIM Keliling di Bandung

Syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: BPOM Temukan Sayuran Basi di Menu MBG

Biaya Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandung

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp25.000

2. Test psikologi Rp27.500

3. SIM A: Rp 80.000, SIM B I: Rp 80.000, SIM B II: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000, SIM D dan D1: Rp 30.000.

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.

Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian.

Berita Terkait
News Update