POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ternyata ada bantuan lain yang disalurkan oleh pemerintah.
Pemerintah menyalurkan bantuan-bantuan ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi para penerimanya.
Penerima bantuan ini pun khusus untuk masyarakat dengan kategori miskin dan rentan miskin berdasarkan ekonomi-sosial.
Baca Juga: Siapkan NIK e-KTP Anda dan Cek Status Penerima Bansos PKH dengan Cara Ini
Bantuan dari Pemerintah
Dikutip dari akun Nasabah Prioritas, berikut adalah jenis-jenis bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk non tunai, alias dalam bentuk pangan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp400.000 untuk per 2 bulan.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada KPM yang ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH. Bantuan ini disalurkan kepada beberapa kategori ibu hamil, anak usia dini, landia, disabilitas, pelajar SD, SMP, SMA.
Masing-masing kategori penerimanya pun mendapatkan nominal saldo daa yang berbeda-beda sesuai ketetapan.
3. PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dialokasikan khusus untuk siswa penerima batuan mulai dari SD sederajat hingga SMA sederajat dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Inilah Penyebab Dana Bansos dari Pemerintah Tidak Kunjung Cair, Simak Informasi Berikut ini
Cara Menjadi Penerima Bansos
Tidak semua masyarakat dapat menerima saldo dana bansos ini, hanya untuk masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika Anda termasuk kedalam komponen dan kategori persyaratannya, berikut cara daftar DTKS untuk jadi penerima bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store dan siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan digunakan untuk mengisi data.
- Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik Buat Akun Baru dan isi data sesuai kolom yang disediakan.
- Isi alamat, email, nomor Hp dan buat username serta password, kemudian klik Buat Akun Baru.
- Tunggu hingga Kemensos mengirimkan email berisi verifikasi dan aktivasi untu mengaktifkan akun Cek Bansos Anda.
- Setelah berhasil diverifikasi, masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS denan cara login Cek Bansos.
- Pilih fitur Daftar Usulan dan klik Tambah Usulan dan lengkapi kembali data diri Anda sesuai kolom yang disediakan.
- Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan, kemudian klik Tambah Usulan.
- Selanjutnya Kemensos akan memproses data dalam beberapa waktu.