dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum
masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di
proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan
permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses
penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai
pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul
08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh