Asep juga mengatakan, bahwa apabila nantinya alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik. Maka barang bukti tersebut akan dikembalikan.
"Kami juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu file yang terkait, begitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan," tegasnya.