Flashdisk yang Disita KPK dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

Sabtu 11 Jan 2025, 16:59 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. (sumber foto: dok. KPK)

Ilustrasi Gedung KPK. (sumber foto: dok. KPK)

Asep juga mengatakan, bahwa apabila nantinya alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik. Maka barang bukti tersebut akan dikembalikan.

"Kami juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu file yang terkait, begitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan," tegasnya.

Berita Terkait

News Update