POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat! Di awal tahun 2025 ini, pemerintah kembali menjadwalkan pencairan dana bantuan sosial (bansos) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Total dana bantuan yang akan diterima mencapai Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) dalam tahap ini.
Program BLT BBM ini dirancang sebagai salah satu langkah pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini mencapai 12 persen.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Kedua data ini mencakup keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Pencairan BLT BBM: Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
Melansir kanal YouTube Naura Vlog pada Sabtu, 11 Januari 2025, informasi terbaru menunjukkan bahwa pencairan dana ini masih dalam tahap proses, dan statusnya belum sepenuhnya terintegrasi di aplikasi Cek Bansos.
Meski begitu, masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan.
Berdasarkan jadwal yang berlaku, nominal yang diberikan adalah Rp150.000 per bulan. Jika pencairan dilakukan secara kumulatif untuk triwulan terakhir, maka jumlah yang diterima mencapai Rp600.000 per KPM.
Tahun-tahun sebelumnya, BLT BBM biasanya disalurkan melalui dua metode utama:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Dana langsung masuk ke rekening penerima yang terdaftar di bank Himbara.
- PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dana disalurkan secara tunai melalui kantor pos.
Persyaratan dan Kriteria Penerima BLT BBM
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan ini. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk memastikan dana hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah daftar penerima yang memenuhi syarat:
- Terdaftar dalam DTKS: Hanya mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berhak mendapatkan bantuan ini.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi lemah.
- Penerima PKH atau BPNT: Jika sebelumnya Anda sudah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maka kemungkinan besar Anda berhak mendapatkan BLT BBM.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur negara tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.