Bantuan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program bansos ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, bansos PKH disalurkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, sehingga pencairan bantuan ini disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun. Berikut rincian jadwalnya:
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP untuk Memeriksa Saldo Dana Bansos PKH dari Pemerintah, Simak Selengkapnya
- Penyaluran pertama: Januari-Maret
- Penyaluran kedua: April-Juni
- Penyaluran ketiga: Juli-September
- Penyaluran keempat: Oktober-Desember
Adapun nominal bansos PKH sesuai kategori masing-masing:
Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan yang diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bantuan berupa uang ini nantinya akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok.