Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 11 Januari 2025

Sabtu 11 Jan 2025, 05:25 WIB
Ilustrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di fasilitas SIM Keliling Kota Cimahi hari ini Sabtu, 11 Januari 2025. (Sumber: Polresta Bandung)

Ilustrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di fasilitas SIM Keliling Kota Cimahi hari ini Sabtu, 11 Januari 2025. (Sumber: Polresta Bandung)

Bagi warga sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling Polres Cimahi dengan biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Namun, untuk registrasi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polres Cimahi yang melayani Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dicoba dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai

7. PENDAFTARAN perpanjangan sim hari SENIN s/d KAMIS dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Berita Terkait

BPOM Temukan Sayuran Basi di Menu MBG

Sabtu 11 Jan 2025, 01:44 WIB
undefined
News Update