Bansos Beras 10 Kg, Bantuan Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu 11 Jan 2025, 17:20 WIB
Program Bansos Beras 10 kg sebagai wujud kepedulian pemerintah. (Sumber: Dok. Pemkab Madiun)

Program Bansos Beras 10 kg sebagai wujud kepedulian pemerintah. (Sumber: Dok. Pemkab Madiun)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.

Salah satu program yang penting adalah Bantuan Sosial (Bansos) Beras 10 kg. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok, yaitu beras.

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 Cair di Kartu KKS? Cek Fakta dan Penjelasannya di Sini!

Sumber dan Penyaluran Bansos Beras 10 Kg

Bantuan beras 10 kg ini merupakan inisiatif pemerintah yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

CBP dikelola oleh Perum Bulog, yang bertugas menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di Indonesia. Melalui Kemensos, bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.

Kerjasama antara Kemensos dan Perum Bulog memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak.

Tujuan dan Manfaat Program

Program Bansos Beras 10 kg memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok beras.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat menghemat pengeluaran untuk membeli beras, sehingga dana yang ada dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. \

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Syarat Pengambilan Bantuan

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan. Berikut adalah syarat pengambilan Bansos Beras 10 kg:

  • Penerima yang bersangkutan wajib membawa KTP/KK asli.
  • Penerima perwakilan jika dalam 1 KK wajib membawa KTP asli/fotokopi dan atau KK asli/fotokopi yang diwakili, serta KTP asli penerima yang mewakili.
  • Penerima perwakilan jika di luar KK dapat diwakilkan kepada keluarga terdekat, tetangga terdekat, atau aparat RT/RW/Desa/Kelurahan dengan membawa fotokopi KTP yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.

Proses Penyaluran dan Harapan

Berita Terkait
News Update