POSKOTA.CO.ID - Bagi penerima bantuan sosial yang akan mencairkan subsidi BLT BBM melalui kantor pos, terdapat beberapa persyaratan untuk memastikan dana bansos Rp600.000 pada tahap 1 2025.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terimbas oleh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos sebagai keluarga miskin dan rentan, akan menjadi penerima dana bansos ini.
Bagi Anda yang tertera sebagai penerima dana BLT BBM 2025, ada tiga dokumen utama yang harus dibawa saat mengambil dana bansos Rp600.000 tersebut di kantor pos.
Salah satunya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK yang menjadi syarat utama dalam pencairan bansos tersebut.
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, proses pencairan dana dapat terhambat, sehingga bisa menyebabkan keterlambatan atau bahkan kegagalan dalam menerima bansos yang sudah seharusnya diterima.
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Berikut adalah tiga dokumen utama yang harus disiapkan oleh penerima bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia, seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog.
1. NIK e-KTP Asli
Dokumen pertama yang harus dibawa adalah NIK Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli. KTP ini berfungsi untuk memverifikasi identitas penerima bantuan.
e-KTP menjadi bukti resmi yang menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan bantuan.
2. Kartu Keluarga (KK)
Dokumen kedua yang diperlukan adalah Kartu Keluarga (KK). KK ini akan digunakan untuk memastikan hubungan keluarga Anda dengan anggota rumah tangga yang tercatat dalam data penerima.