Selamat! PPPK non Formasi di Jawa Barat Akan Diangkat jadi Pegawai Paruh Waktu, Ini 3 Kriterianya

Jumat 10 Jan 2025, 10:17 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: KemenPAN RB)

Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: KemenPAN RB)

1. Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 maka otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2. Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 tetapi tidak lolos atau tidak mendapatkan peringkat terbaik.

3. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan jabatan di instansi pemerintah dalam seleksi PPPK 2024.

Ketiga kriteria tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam pengangkatan PPPK paruh waktu di tahun 2025 ini.

Meski hanya menjadi ASN honorer, para peserta ini tetap akan diberikan gaji dan tunjangan yang sesuai.

Berita Terkait
News Update