1. Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 maka otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
2. Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 tetapi tidak lolos atau tidak mendapatkan peringkat terbaik.
3. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan jabatan di instansi pemerintah dalam seleksi PPPK 2024.
Ketiga kriteria tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam pengangkatan PPPK paruh waktu di tahun 2025 ini.
Meski hanya menjadi ASN honorer, para peserta ini tetap akan diberikan gaji dan tunjangan yang sesuai.